Pemerintah memutuskan melarang total ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Istana Merdeka.
“Mulai Juni 2023 pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” imbuh Jokowi.
Presiden menilai larangan ekspor bauksit akan berdampak pada peningkatan ekonomi dalam negeri, meningkatkan penciptaan lapangan kerja, penerimaan devisa, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia. “Ekspor bahan mentah akan terus dikurangi, hilirisasi industri berbasis SDA (sumber daya alam) di dalam negeri akan terus ditingkatkan,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, larangan ekspor bauksit dilakukan karena melihat dampak positif dari kebijakan stop ekspor nikel yang telah diberlakukan pemerintah pada Januari 2020 lalu.
“Pada 1 Januari 2020 kita telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel, hasilnya nilai ekspor nikel semula hanya Rp 17 triliun atau US$ 1,1 miliar di akhir tahun 2014, melonjak menjadi Rp 326 triliun atau US$ 20,9 miliar pada tahun 2021 atau meningkat 19 kali lipat. Perkiraan saya tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 Triliun atau lebih dari US$ 30 miliar,” jelasnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan meski pemerintah kalah gugatan larangan nikel oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia akan tetap melakukan hilirisasi timah dan bauksit. Pemerintah juga akan melakukan banding larangan nikel.