Tesla Inc dinyatakan bersalah atas manipulasi data jarak jangkau mobil listriknya di Korea Selatan. Regulator antimonopoli setempat akan memberi hukuman denda finansial sebesar 2,2 juta USD atau setara Rp34,35 miliar.
Dikutip Reuters, Tesla Inc dianggap gagal memberitahu kebenaran kepada pelanggan menyoal jarak tempuh yang pada faktanya lebih pendek dari klaim perusahaan untuk penggunaan di suhu rendah.
Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) menyatakan bahwa Tesla melebih-lebihkan jarak jangkau dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya isi baterai, dan kinerja pengecasan cepat yang diinformasikan secara umum di website resmi lokalnya sejak Agustus 2019 hingga saat ini.
“Pihak regulator menyatakan bahwa pada suhu yang rendah, jarak tempuh mobil listrik Tesla bisa menjadi 50,5 persen lebih buruk daripada yang diiklankan oleh perusahaan asal Amerika Serikat ini,” kata KTFC dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/1).
“Pihak regulator menyatakan bahwa pada suhu yang rendah, jarak tempuh mobil listrik Tesla bisa menjadi 50,5 persen lebih buruk daripada yang diiklankan oleh perusahaan asal Amerika Serikat ini,” kata KTFC dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/1).
Sanksi ini disebut bakal menjadi kemunduran bagi Tesla yang sedang melakukan ekspansi bisnis di Korea Selatan. Untuk diketahui, Tesla inc didapuk sebagai merek EV terbesar ke-3 dengan pangsa pasar lokal sebesar 13 persen, membuntuti Hyundai dan Kia di Negeri Gingseng tersebut.
Pada akhir September 2022, Tesla diklaim berhasil menjual 45.812 unit kendaraan di Korea Selatan sejak debutnya membuka kantor lokal pada 2015 lalu. Sementara secara penjualan global, Tesla melaporkan sudah mengirim 405.278 unit kendaraan pada kuartal akhir 2022. Namun, masih meleset dari estimasi awal sebanyak 431.117 unit.
Bulan lalu, Tesla juga melakukan ekspansi ke Thailand setelah meningkatkan upaya perekrutan di negara tersebut. Perusahaan berencana akan memulai pengiriman kendaraan pertamanya di Thailand pada kuartal pertama 2023.